Guna menjaga kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat tapak, Pemerintah Desa (Pemdes) Juai bergerak cepat mengurus pengisian posisi lowong Ketua RT 2 yang beberapa waktu lalu meninggal dunia. Mewakili Pemdes Juai, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Sukran, mendatangi Kantor Kecamatan Tanjung pada 21 Juli 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi serta koordinasi langsung mengenai prosedur teknis dan aturan hukum terkait tata cara penggantian Ketua RT.
Proses konsultasi yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjung tersebut disambut hangat oleh Sekcam Tanjung, Rizky Kurniadi Wijaya. Dalam diskusi tersebut, Sekcam menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada aturan teknis kaku yang mengikat secara rinci mengenai tata cara pergantian antarwaktu untuk posisi Ketua RT. Oleh karena itu, pihak kecamatan mengarahkan Pemdes Juai agar mendorong warga setempat menyelesaikan proses penetapan pengganti melalui forum musyawarah untuk mufakat.
Terkait teknis masa jabatan serta pelaksanaan musyawarah, pihak kecamatan memberikan fleksibilitas penuh kepada Pemdes Juai. Sekcam menyarankan pembentukan panitia kecil yang bertugas mengkoordinasikan pertemuan warga. Masa jabatan Ketua RT yang baru dapat disesuaikan—baik melanjutkan sisa periode yang ada maupun memulai periode baru 6 tahun sejak Surat Keputusan (SK) diterbitkan. Seluruh rangkaian musyawarah warga nantinya wajib dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa berita acara, daftar hadir, serta dokumentasi kegiatan sebagai dasar legalitas penerbitan SK bagi Ketua RT terpilih.