Pemerintah Desa (Pemdes) Juai terus berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah Dinas dan Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Se-Kecamatan Tanjung. Pelatihan yang berlangsung di Hotel Jelita Tanjung ini digelar selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 24–25 Juni 2026. Seluruh jajaran perangkat Desa Juai hadir berpartisipasi dalam agenda strategis ini, kecuali Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang berhalangan hadir karena menyelesaikan tugas kedinasan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan laporan Ketua BKAD Tanjung, Saleh Rahman, kemudian dilanjutkan dengan arahan serta pembukaan resmi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Tanjung. Dalam sambutannya, Sekcam Tanjung menegaskan pentingnya bimtek ini untuk menyamakan persepsi dan menyeragamkan format tata naskah dinas di lingkungan pemerintah desa. Beliau juga menjelaskan bahwa Indeks Desa merupakan bentuk penyesuaian terbaru yang sebelumnya dikenal sebagai Indeks Desa Membangun (IDM).
Sesi materi hari pertama menghadirkan Kepala DPMD Tabalong, Aditya, bersama Kabid DPMD Tabalong, Yeyen. Keduanya menekankan dasar hukum pelaksanaan tata naskah dinas yang mengacu pada SE Bupati Tabalong No. B-407/DPMD/400.10.2/IV/2024 dan Perbup Tabalong No. 3 Tahun 2024. Penjelasan teknis kemudian dipaparkan oleh Sekcam Tanjung, Rizky, mengenai rincian tata naskah dinas—mulai dari penggunaan kop, penomoran, jenis kertas, ukuran huruf, hingga kode klasifikasi surat agar penyusunan dokumen di desa sesuai dengan peruntukan dan regulasi Pemkab Tabalong.

Memasuki hari kedua, peserta mendalami ketentuan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang disampaikan oleh Sarwani dari Bagian Organisasi Setda Pemkab Tabalong. Ia menegaskan aturan one man one SPD (satu orang satu SPD) untuk mengubah kebiasaan administrasi perjalanan dinas terdahulu. Agenda bimtek diakhiri dengan pelatihan penginputan data Indeks Desa 2026 oleh Tenaga Ahli DPMD Tabalong, Abdul Hamid, didampingi tim Pendamping Desa. Peserta langsung melakukan praktik simulasi upload dokumen pada portal web resmi, mengingat terdapat pemutakhiran indikator serta tenggat waktu penginputan data yang wajib dipenuhi oleh tiap desa.