Sejarah Desa Juai

Desa Juai adalah salah satu desa yang terletak di utara di Wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Kecamatan Tanjung sendiri membawahi 11 Desa termasuk desa Juai dan 4 Kelurahan. Luas wilayah Desa Juai kurang lebih 21,90 Km2. Jarak Desa Juai menuju Ibu Kota Kecamatan + 13 Km dengan waktu tempuh kurang lebih 30 menit dan jarak ke Ibu Kota Kabupaten Tabalong adalah 10 Km dengan waktu tempuh kurang lebih 25 menit.

Salah satu sumber menceritakan nama Desa Juai berasal dari Kata Juei yang artinya Burung Juei (Burung Merak Asli Kalimantan)dan pada zaman dahulukala para penduduk pribumi maupun penduduk pendatang serta suku Dayak lainnya pada zaman itu sering menemui atau menjumpai kumpulan Burung Juei yang tinggal di pinggir sungai di atas sebuah pohon besar ,hampir setiap hari burung-burung tersebut dapat di jumpai di wilayah tersebut dan lama kelamaan daerah tersebut di kenal orang dengan daerah burung Juei dan pada akhirnya tempat atau daerah tersebut di namai dengan sebutan Juei (tempat kediaman burung Juei/merak Kalimantan) dan lama kelamaan serta zaman semakin maju dan modern maka daerah tersebut diberi namanya dengan sebutan Juia Yang Artinya Burung Juei/Merak asli Kalimantan sampai sekarang.

Pada mulanya Desa Juai merupakan anak Desa dari Desa Wayau. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dilakukan pemerkaran Desa dengan nama Desa Juai tahun 1980. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 142 tahun 2000 tanggal 07 Agustus 2000 tentang Penyatuan Wilayah Desa, desa Juai dan Desa Tabing Siring kemudian menjadi satu dengan sebutan Desa Juai hingga sekarang.

Desa Juai merupakan salah satu desa di Kabupaten Tabalong dimana Kabupaten Tabalong sendiri merupakan Kabupatennya desa-desa di Kabupaten Tabalong termasuk desa Juai ini, sehingga kegagalan dan keberhasilan pembangunan desa sekaligus menjadi indikator kegagalan dan keberhasilan Kabupaten Tabalong. Oleh sebab itu sangatlah tidak bijaksana jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di desa dikatakan karena kesalahan manajemen pemerintahan di tingkat desa saja. Apa lagi setiap ada arah kebijakan positif, para penyelenggara pemerintahan desa selalu dianggap belum cakap untuk melaksanakannya sehingga terjadi hal-hal yang sulit diterima oleh Pemerintah Desa.

Adanya program pemerintah 1 desa 1 milyar merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi desa untuk lebih mandiri dalam menyusun perencanaan pembangunan, melaksanakan pembangunan dan mempertanggungjawabkannya. Hanya saja kewenangan pengelolaan dana pembangunan yang menjadi haknya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di desanya masing-masing masih terasa belum benar-benar diterima oleh Desa, termasuk untuk desa Juai. Oleh sebab itu kami menghimbau dan berharap kepada instansi terkait agar tidak membatasi kewenangan desa yang sudah menjadi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temukan Kami

Jalan Basuki Rahmat Desa Juai, RT 02, KM 10, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan selatan, 71513

Buka di Google Maps