BANJARMASIN — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa se-Kabupaten Tabalong pada Sabtu (1/8/2026). Bertempat di Hotel Rodhita, Banjarmasin, agenda ini diselenggarakan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang lebih efektif, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan strategis ini diikuti oleh beberapa camat dan seluruh kepala desa dari wilayah Tabalong, salah satunya Kepala Desa Juai, H. Mahyudin, yang turut hadir secara aktif mengikuti rangkaian acara.
Rangkaian acara dibuka langsung oleh Kepala DPMD Tabalong, Aditya. Dalam pemaparannya, beliau menekankan posisi vital Dinas PMD sebagai regulator, pembina, fasilitator, sekaligus pengawas teknis bagi pemerintahan desa. Peran tersebut sangat krusial untuk memastikan seluruh tata kelola pemdes berjalan selaras dengan aturan hukum, tepat sasaran, serta bersih dari praktik korupsi. Selain itu, materi penguatan tata kelola turut dibekali oleh perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan yang berfokus pada pencegahan penyimpangan, penguatan sistem tata kelola, dan peningkatan akuntabilitas penggunaan keuangan desa, khususnya pengelolaan Dana Desa dan ADD.

Pada sesi utama, Bupati Tabalong, H. Rifani, memberikan pengarahan langsung mengenai peran pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pembina utama pemdes di tingkat kabupaten. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, beliau menegaskan tanggung jawab daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penyediaan regulasi pendukung. Bupati mengimbau para kades agar pemanfaatan alokasi dana desa dapat disinergikan secara optimal untuk mendukung keberhasilan program prioritas pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.