Berita & Informasi

Pemkab Tabalong, Kejaksaan, dan BPN Gelar Sosialisasi Hukum Penataan Aset Desa di Kecamatan Tanjung

Selasa 11 Agustus 2026 · 10 dilihat · 1 bulan yang lalu
Pemkab Tabalong, Kejaksaan, dan BPN Gelar Sosialisasi Hukum Penataan Aset Desa di Kecamatan Tanjung

TANJUNG — Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bagian Aset Daerah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Sosialisasi Hukum Tertib Administrasi Aset Desa di Aula Kantor Camat Tanjung, Selasa (19/5/2026). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola tata usaha aset desa, khususnya pengamanan hukum dan fisik tanah kas desa yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tanjung yang mengapresiasi kolaborasi lintas instansi ini dalam mengedukasi jajaran jajaran pemerintah desa dan kelurahan se-Kecamatan Tanjung. Setelah pembukaan, sesi pemaparan materi diawali oleh Bagian Aset Daerah Pemkab yang menyoroti pentingnya pembukuan dan inventarisasi aset yang akurat sesuai regulasi. Selanjutnya, perwakilan Kejaksaan Negeri memberikan materi terkait aspek hukum, pencegahan penyalahgunaan wewenang, serta pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memulihkan aset bermasalah. Pemaparan ditutup oleh BPN yang menjelaskan prosedur pendaftaran, pengukuran, dan percepatan sertifikasi tanah kas desa melalui program-program strategis pertanahan.

Puluhan peserta yang terdiri dari kepala desa, lurah, beserta sekretaris dan pengelola aset desa/kelurahan se-Kecamatan Tanjung tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara hingga sesi diskusi interaktif. Melalui sosialisasi terpadu ini, diharapkan para perangkat desa memiliki pemahaman hukum yang kuat dan mampu membenahi tata kelola administrasi tanah di wilayahnya masing-masing, sehingga seluruh aset milik desa dapat terdaftar, bersertifikat, dan terlindungi secara hukum dari klaim pihak yang tidak berhak.