Berita & Informasi

Tingkatkan Akuntabilitas, Aparat Desa dan BPD Se-Kecamatan Tanjung Ikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Jumat 24 Juli 2026 · 2 dilihat · 4 hari yang lalu
Tingkatkan Akuntabilitas, Aparat Desa dan BPD Se-Kecamatan Tanjung Ikuti Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

BANJARMASIN – Guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyelewengan, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tanjung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran aparat desa serta BPD se-Kecamatan Tanjung ini berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu (10–12 April 2026), bertempat di Hotel Rodhita, Banjarmasin.

Rangkaian Materi Hari Pertama

Acara resmi dibuka oleh Camat Tanjung, N. Wirahadikusuma, S.IP, MA. Dalam penyampaian materi pertamanya, beliau menegaskan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, pihak kecamatan menjalankan fungsi utama sebagai pembina dan pengawas.

Selanjutnya, Kepala DPMD Kabupaten Tabalong, Adityapula Nugraha, S.STP., M.IP, menekankan pentingnya sinergi program desa dengan visi-misi Bupati Tabalong, seperti pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pencapaian target 15.000 tenaga terampil. Selain itu, desa juga diimbau mendukung program strategis pusat, salah satunya terkait penyediaan tanah untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Sesi materi hari pertama ditutup oleh Kabid DPMD PAPD, Yenni Septiani, yang memaparkan regulasi payung hukum PBJ, di antaranya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta Perbup Nomor 22 Tahun 2022.

Pendalaman Teknis dan Pengawasan di Hari Kedua

Pada hari kedua, peserta dibekali materi krusial dari para pakar dan praktisi:

  • Peringatan Pentingnya Regulasi PBJ: Kasi Penataan Administrasi Desa DPMD Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Husairi, mengingatkan bahwa sektor PBJ merupakan area yang sangat rawan pelanggaran.

    "Pengadaan barang dan jasa kerap menjadi 'makhluk paling buas' di ranah pemerintahan karena paling sering bermasalah dan berujung pada kasus hukum jika tidak dijalankan sesuai aturan," tegasnya.

  • Perencanaan PBJ Sesuai Prosedur: Tim BPKP Provinsi (Bapak Sunaryo dan Bapak Dimas) memaparkan alur akuntabel penyelenggaraan PBJ desa pada tahap perencanaan, yang harus bermula dari hasil Musrenbangdes, masuk ke RKPDes, hingga dilanjutkan dengan Pengumuman Perencanaan Pengadaan.

  • Penguatan Peran Pengawasan BPD: Bapak Rijali Admaja dari DPMD Kabupaten Tabalong menyampaikan dua poin utama:

    1. Alur Pengawasan Keuangan oleh BPD: BPD wajib memastikan kelengkapan dokumen administratif desa (seperti RPJMDes, RKPDes, APBDes) menggunakan mekanisme checklist teruji.

    2. Pengawasan Teknis PBJ: Penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengawasan langsung pada proses pengadaan barang dan jasa di desa.

Melalui Bimtek komprehensif ini, diharapkan seluruh aparatur desa dan BPD se-Kecamatan Tanjung memiliki kesamaan pemahaman dan wawasan hukum yang kuat, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa dapat berjalan lancar, efektif, serta sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.