Berita & Informasi

Transformasi Layanan Dasar, Pemdes Juai Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu

Kamis 22 Oktober 2026 · 17 dilihat · 1 minggu yang lalu
Transformasi Layanan Dasar, Pemdes Juai Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu

TANJUNG – Pemerintah Desa (Pemdes) Juai berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong melalui Pemerintah Kecamatan Tanjung. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Tanjung pada Selasa (29/9/2026) ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Juai H. Mahyudin, Ketua TP PKK Desa Juai, serta Sekretaris Posyandu Desa Juai guna memahami regulasi terbaru terkait penguatan kelembagaan Posyandu di tingkat desa.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Camat Tanjung, Bapak Abdul Wahid, yang dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan agenda strategis ini. Beliau menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Tanjung untuk menyelaraskan tata kelola Posyandu agar tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan ibu dan anak, melainkan bertransformasi menjadi pusat pelayanan dasar terpadu yang mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai amanat regulasi terbaru.

Memasuki sesi pemaparan materi, Kepala DPMD Kabupaten Tabalong, Bapak Aditya, menyampaikan penjelasan mendalam mengenai substansi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Beliau memaparkan perubahan-perubahan signifikan terkait struktur kelembagaan, tugas fungsi, hingga mekanisme penganggaran Posyandu agar dapat segera diaplikasikan secara konkret oleh para kader dan pengurus Posyandu di lapangan. Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pemdes Juai berkomitmen untuk segera menindaklanjuti penyesuaian aturan tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Desa Juai secara menyeluruh.