Berita & Informasi

Bentuk Taat Aturan, Pemdes Juai Alokasikan Dana Desa untuk Bayar Pajak Ambulans

Selasa 22 September 2026 · 14 dilihat · 1 bulan yang lalu
Bentuk Taat Aturan, Pemdes Juai Alokasikan Dana Desa untuk Bayar Pajak Ambulans

JUAI — Pemerintah Desa (Pemdes) Juai menunjukkan komitmennya dalam tertib administrasi dan taat aturan perpajakan daerah. Melalui perwakilan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Desa Juai, Sukran, Pemdes Juai secara resmi melakukan pembayaran pajak kendaraan operasional ambulans desa di Gedung Samsat Tanjung, Desa Maburai, pada Rabu (12/8/2026).

Pembayaran kewajiban perpajakan ini bersumber langsung dari pengalokasian Dana Desa. Langkah tersebut diambil karena masa berlaku pajak kendaraan operasional tersebut telah memasuki jatuh tempo tepat pada 12 Agustus 2026. Pemdes Juai menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku demi menjaga legalitas kelancaran aset pelayanan masyarakat.

Proses pembayaran berjalan lancar sesuai tata cara yang berlaku. Pada periode sebelumnya, pajak kendaraan ambulans desa terbilang sangat murah, yakni berada di kisaran Rp3.000. Namun, menyusul adanya penyesuaian aturan dan standar umum perpajakan kendaraan saat ini, besaran pajak operasional ambulans desa tersebut kini disesuaikan menjadi Rp1.262.800. Pemdes Juai memastikan penyesuaian tarif ini tidak mengganggu operasional layanan kesehatan desa demi kepentingan warga.