JUAI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong menyambangi Kantor Desa Juai pada Selasa (9/6/2026) dalam rangka mendorong percepatan pendataan serta legalisasi aset tanah milik desa. Kehadiran perwakilan BPN ini menjadi langkah konkrit untuk memastikan seluruh aset barang milik desa memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi secara legal.
Kunjungan resmi tersebut diwakili oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Tabalong, Akmal dan Ilham. Selain sebagai sarana silaturahmi, BPN menyampaikan hasil pelaporan aset tanah desa yang diperoleh pada tahun 2025 lalu, yang berlokasi tepat di belakang Kantor Desa Juai. Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN mengimbau agar Pemerintah Desa Juai dapat menginventarisasi dan melaporkan aset-aset tanah lainnya yang belum terdata agar bisa segera diproses legalisasinya.
Pemerintah Desa Juai yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa, Edy Rosani, menyambut baik dan mengapresiasi perhatian BPN Tabalong. Pihak pemdes berkomitmen untuk segera melakukan pemetaan dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh aset tanah desa yang ada, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme pendaftaran tanah yang berlaku.